AIS: Pengertian, Fungsi dan Cara Kerja

Daftar Isi
 

PESAWAT AIS


AIS Automatic Identification System,  pesawat AIS, adalah alat bantu navigasi. Pesawat ini memancarkan data kapal sendiri dan menerima data kapal lain dalam range (jangkauan) tertentu melalui frekuensi sangat tinggi atau VHF. Data yang dimaksud antara lain:

- Name nama kapal
- MMSI nomor mmsi
- IMO nomor IMO
- Call Sign  tanda panggilan
- Type of ship  jenis kapal
- Position posisi lintang bujur
- Speed  kecepatan kapal
- Course  haluan
- ETA  estimasi tiba
- Destination  pelabuhan tujuan
- Draught  syarat
- Navigation status  status navigasi 

Dengan data-data tersebut tiap kapal  yang telah dilengkapi pesawat AIS dapat memonitor traffic atau lalu lintas di sekitarnya.   Kapal apa saja, kemana tujuannya, berapa kecepatannya, berapa haluannya, dll. Kapal yang akan berpapasan, bersilangan, atau mendahului dapat menyiapkan tindakan dan melakukan komunikasi.

Demikan juga  stasiun VTS (vessel traffic service), dapat memonitor lalu lintas pelayaran di wilayahnya. Kapal apa saja dan bagaimana status navigasinya.

Status Navigasi di AIS

Ada beberapa status navigasi yang sudah disediakan pada menu. Duty deck officer (biasanya Mualim Dua) dapat memilih salah satu yang sesuai dengan status navigasi kapalnya. Status navigasi yang tersedia adalah:
  • At anchor = berlabuh
  • Not under command = tidak bisa diolah gerak
  • Restricted maneuver ability = kemampuan manuver terbatas (kapal keruk)
  • Constrained by her draught = kemampun maneuver tarbatas, kapal dengan draft dalam
  • Moored = kapal sandar
  • Aground = kapal kandas
  • Engaged in fishing = kapal ikan, sedang beroperasi
  • Under way sailing = kapal berlayar (dengan layar)
  • Under way using engine = kapal berlayar (dengan mesin)

Status seharusnya selalu disesuaikan dengan kedaan kapal. Misalnya, kapal tiba dan berlabuh, status UNDER WAY USING ENGINE dirubah menjadi AT ANCHOR. Jika tidak dirubah, kapal lain akan memantau sebagai kapal yang masih berlayar menggunakan mesin.

Kapal kandas, status AGROUND. Atau sandar, status MOORED. Kapal tidak bisa diolahgerak, status NOT UNDER COMMAND.

Not Under Command

Ini adalah status dimana kapal tidak bisa diolahgerak. Bisa jadi karena kerusakan mesin, atau kandas. Selain dipancarkan di radio VHF, status di AIS dapat terpantau terus menerus oleh stasiun lain dalam jangkauan.

Tentang Not Under Command dapat dibaca DI SINI. Sedangkan aground ATAU kandas/terdampar dibahas DI SINI

Kewajiban Memasang dan Mengaktifkan AIS

Dalam rangka meningkatkan keselamatan pelayaran di perairan Indonesia, maka pemerintah RI melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 7 Tahun 2019 telah menetapkan kewajiban untuk memasang dan mengaktifkan AIS bagi kapal-kapal yang berlayar di perairan Indonesia. Ketetapan ini mulai berlaku 20 Agustus 2019.

Posting Komentar