Cara Perpanjang Sertifikat REOR Online

Daftar Isi


Sertifikat REOR

REOR adalah akronim dari Radio Elektronika dan/atau Operator Radio. Artikel ini tentang bagaimana cara memperpanjang sertifikat tsb secara online.

Sertifikat REOR (sertifikat kewenangan untuk melakukan pekerjaan radio elektronika dan/atau oprator radio di atas kapal atau stasiun pantai) meliputi:
  • Sertifikat Radio Elektronika
    1. Sertifikat Radio Elektronika Kelas II (Second Class Radio Electronic Certificate)
    2. Sertifikat Radio Elektronika Kelas I (First Class Radio Electronic Certificate)
  • Sertifikat Operator Radio
    1. Sertifikat Operator Terbatas (Restricted Operator's Certificate)
    2. Sertifikat Operator Umum (General Operator's Certificate)
    3. Sertifikat Operator Stasiun Radio Pantai (Coast Station Operator's Certificate)

April 2020 lalu sertifikat SRE-2 saya expire. Bingung gimana cara memperpanjangnya. Mobilitas sedang dibatasi disebabkan oleh pandemi Covid-19. Apalagi posisi jauh dari Jakarta. Sangat riskan bila harus menggunakan transportasi umum.

Cari informasi sana-sini, ternyata perpanjangan dapat dilakukan secara online. Setelah mengikuti langkah-langkah yang diberikan, sertifikat berhasil diperpanjang tanpa harus meninggalkan kapal.

Bagaimana dengan sertifikat kamu? Apakah masih berlaku, atau sudah expire juga? Jika sudah mendekati, atau bahkan sudah expire, segera perpanjang. Berikut langkah-langkahnya:


1. Persiapan

  • Pastikan email aktif.
  • Siapkan scan sertifikat REOR yang akan diperpanjang (semua halaman).
  • Siapkan scan KTP.
  • Siapkan scan NPWP.
  • Siapkan softcopy foto terbaru, latar putih, berdasi.


2. Hubungi (021)159

Setelah semua scan dan foto siap, hubungi customer care di (021) 159. Sampaikan maksud memperpanjang sertifikat REOR. Sebutkan sertifikat yang akan diperpanjang, ORU, SRE-2, atau mungkin SRE-1.

Saat itu saya diminta mengirimkan scan sertifikat ke alamat email callcenter_sdppi@kominfo.go.id. Email saya kirim, tentu saja dengan lampiran yang diminta. Di badan email diberi pengantar. Kurang lebih seperti berikut:

Dengan hormat,
Saya bermaksud memperpanjang sertifikat ...
Mohon dibuatkan akun.
Terima kasih.


Email tidak sampai ke alamat. Rupanya terdapat kesalahan. Saya menggunakan domain .co.id, seharusnya .go.id. Dapat info dari teman, ada pengalihan. Email dikirim ke callcenter_sdppi@postel.go.id saja. Langsung action dan berhasil. Selanjutnya menunggu balasan.


3. Unduh User Manual

Tidak menunggu lama terima balasan berisi USERNAME dan PASSWORD. Username dan password itu digunakan untuk bisa log in. Log in kemana?

Buka dulu reor.postel.go.id dan unduh user manual. Pelajari tentang perpanjangan sertifikat (hal 50).



4. Unggah Foto dan Scan Dokumen

Pemohon yang sudah mempunyai akun (mendapat USERNAME dan PASSWORD) artinya pemohon sudah terdaftar dan mempunyai ruang atau dashboard sendiri. Langkah selanjutnya adalah mengunggah foto dan scan dokumen. Itu hanya dilakukan dari dashboard masing-masing. Jadi harus log in. Klik menu, klik log in, akan keluar tampilan seperti di bawah.





Jika sudah muncul, isikan USERNAME dan PASSWORD, klik LOGIN. Jika log in berhasil, akan muncul tampilan berikut.

Status Proses


Klik Status Proses untuk memunculkan tampilan berikut.

Unggah Foto dan Scan Dokumen


Unggah foto, scan NPWP, scan KTP, scan sertifikat REOR yang lama. Setelah itu tunggu balasan apakah diterima atau ada yang harus diperbaiki. Saya harus mengunggah foto tiga kali baru berhasil. Yang pertama terlalu kecil dan foto lama. Yang kedua terlalu kecil meski sudah foto terbaru. Yang ketiga barulah diterima. Foto yang terakhir saya unggah adalah softcopy. Yang pertama dan kedua adalah hasil scan dalam format jpg.


5. Pembayaran

Jika persyaratan yang diunggah memenuhi syarat, tidak perlu diperbaiki lagi, maka pemohon akan menerima Surat Pemberitahuan Pembayaran (SPP). Surat ini berisi:
  • No. Sertifikat Lama
  • Nama Pemegang Sertifikat
  • Masa Berlaku
  • Informasi Rincian pembayaran
    • Client ID
    • No. SPP/Invoice
    • Status
    • Kode Pembayaran
    • Jumlah Tagihan
    • Jatuh Tempo Pembayaran

Tenggang waktu hanya satu bulan. Sebaiknya segera dibayar sesuai petunjuk cara pembayaran. Jika pembayaran berhasil, tidak perlu mengunggah resi pembayaran karena sudah otomatis terhubung dengan sistem. Tinggal menunggu pemberitahuan selanjutnya.


6. Surat Keterangan

Tidak lama setelah pembayaran dilakukan, pemohonan menerima notifikasi dan Surat Keterangan. Notifikasi memberitahukan bahwa sertifikat perpanjangan sudah aktif di website reor.postel.go.id. Sedang Surat Keterangan berisi:
  • Nama
  • No Sertifikat Perpanjangan

Bahwa nama tersebut telah melakukan perpanjangan sertifikat .... Bahwa pengambilan fisik Sertifikat Perpanjangan atas nama bersangkutan ditunda hingga pemberitahuan lebih lanjut. Hal tsb tentu terkait dengan kondisi pandemi Covid-19 dan diberlakukannya PSBB.


Artikel ini ditulis berdasarkan pengalaman pribadi, memperpanjang sertifikat di masa pandemi dan sedang diberlakukannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Jika kondisi ini berakhir, sistem ini bisa saja berubah. Jadi, keep update.


Demikian tentang cara perpanjangan sertifikat REOR secara online, semoga membantu.

52 komentar

Terima kasih telah berkunjung.
Comment Author Avatar
15 Juli 2020 pukul 10.11 Hapus
Koreksi alamat emaik yg baru callcenter_sdppi@kominfo.go.id
Comment Author Avatar
16 Juli 2020 pukul 23.14 Hapus
Terima kasih koreksinya.
Comment Author Avatar
26 Agustus 2020 pukul 13.41 Hapus
Terimakasih infonya pak .. jadi untuk sertifikat lama tetap di pegang/di bawa oleh pemilik sertifikat ka pak ???
Comment Author Avatar
26 Agustus 2020 pukul 17.31 Hapus
Kalau yang baru sudah status CETAK dan berkesempatan mengambilnya, yang lama akan diminta. Kebetulan saya belum sempat mengambil yang baru, jadi masih bawa yang lama + Surat Keterangan telah melakukan perpanjangan.

Terima kasih, salam.
Comment Author Avatar
23 Oktober 2020 pukul 12.06 Hapus
Surat keterangannya bisa diambil/download dimana?
Comment Author Avatar
23 Oktober 2020 pukul 13.14 Hapus
SUKET saya dikirim ke email, Mas....
Comment Author Avatar
4 Januari 2021 pukul 17.21 Hapus
Saya sudah sampai tahap proses cetak cuma dapat email bisa diambil setelah 7 hari kerja dengan membawa foto 4x6 bagrond putih plus mmbwa sertfkat asli tanpa Suket.
Comment Author Avatar
6 Januari 2021 pukul 12.12 Hapus
Berarti sudah ada perubahan, Mas. Artinya sudah ada kelonggaran untuk datang mengambil. Kemungkinan foto asli yang akan dipasang di sertifikat.
Akan lebih jelas tampilannya dibanding foto unduhan.



Comment Author Avatar
10 September 2020 pukul 12.42 Hapus
Saya sdah sampai ditahap pembayaran, tpi tidak tahu bagaimana tansfernya, nmer rekening berapa kalau mau bayar/transfer. soalnya lagi dikapal
Comment Author Avatar
10 September 2020 pukul 19.29 Hapus
Pake mobile banking, Mas... Kalo tidak punya, bisa minta tlg teman yang punya. Saya sendiri kemaren dibantu teman . (Pake sms banking gak bisa).
Comment Author Avatar
Anonim
18 November 2022 pukul 18.33 Hapus
saya belum dikasih info utk pembayaran nya kemana dan ke account mana ?
Comment Author Avatar
28 September 2020 pukul 06.36 Hapus
Trimakasih sangat membantu sekali dan sangat jelas panduannya
Comment Author Avatar
28 September 2020 pukul 09.36 Hapus
Terima kasih juga sudah mengunjungi blog ini, sukses selalu mas Budiyanto.
Comment Author Avatar
1 Oktober 2020 pukul 08.34 Hapus
Terima kasih dan sangat membantu
Comment Author Avatar
1 Oktober 2020 pukul 10.19 Hapus
Terima kasih sudah berkunjung.
Comment Author Avatar
16 Februari 2021 pukul 10.04 Hapus
Piye mas, brp lama pean keluar fisiknya?
Comment Author Avatar
6 Oktober 2020 pukul 19.35 Hapus
Cara buat akun nya bagaimana pak...mohon informasi nya pak...
Comment Author Avatar
7 Oktober 2020 pukul 09.40 Hapus
Akun dan password dibuatkan oleh mereka. Setelah dapat aku baru bisa masuk dan up-load (kirim) persyaratan. Coba komunikasi dulu.

Comment Author Avatar
14 November 2020 pukul 04.40 Hapus
Untuk menjawab beberapa pertanyaan:

Kalau belum ada perubahan, ikuti langkah berikut:
1. Hubungi via telpon
2. Kirim email
3. Akun (username dan password) dibuatkan oleh mereka, dikirim via email.
4. Unduh manual, pelajari hal 50.
5. Masuk AKUN, upload dokumen (pdf) dan foto.
6. Tunggu konfirmasi, apakah ada dokumen yang perlu diperbaiki. Pengalaman saya, foto dua kali ditolak.
7. Jika persyaratan sudah OK, akan dikirim via email SURAT PEMBERITAHUAN PEMBAYARAN. Segera lakukan pembayaran.
8. Tunggu konfirmasi berupa notikasi/keterangan bahwa sertifikat perpanjangan atas nama .... nomor ..... telah aktif di website.

9. Sy mengakses website melalui komputer PC/laptop, hanya masalah kebiasaan saja. Terasa lebih mudah untuk mata pandang jauh (+ 2). Saya percaya banyak rekan yang mengakses lewat HP.

Semoga dapat membantu.
Comment Author Avatar
24 Januari 2021 pukul 17.33 Hapus
Terkait call centre (021) 159, jika teman-teman menelpon dari wilayah Jakarta, maka kode wilayah 021 tidak perlu digunakan.
Comment Author Avatar
21 Februari 2022 pukul 22.58 Hapus
Klo tdk pnya npwp gmn pk
Comment Author Avatar
2 Februari 2021 pukul 10.01 Hapus
kalau belum memiliki NPWP apakah masih bisa
Comment Author Avatar
5 Februari 2021 pukul 19.00 Hapus
Karena dilakukan secara online, maka sistem yang menolak bila dokumen yang diupload belum lengkap.

NPWP bisa dibuat secara online. Jadi lebih dibuat aja, toh bisa dipakai untuk keperluan lain nanti.

Terima kasih, semoga berhasi.
Comment Author Avatar
Anonim
12 Oktober 2022 pukul 12.26 Hapus
Apakah klo persyaratan yg sdh di upload apabila ada kesalahan pihak postel memberitahukan di akun kita
Comment Author Avatar
Anonim
17 November 2022 pukul 09.30 Hapus
Cara buat NPWP online bagaimana ya ?
Comment Author Avatar
21 Mei 2021 pukul 17.09 Hapus
Om saya mulai dari bikin akun sampai upload dokumen semuanya sudah lewat hp, tp blm dpt SPP buat pembayaran.
Pertnyaannya apa memang menunggu lama pas proses utk mndapatkan SPP?
Soalnya pas dari pertama kirim email minta akun slalu cepat mndapat balasan email.
Apa mgkn pngaruh karena lewat hp makanya lama?
Trima kasih sebelumnya.
Comment Author Avatar
30 Mei 2021 pukul 13.50 Hapus
Maaf baru membaca/membalas. Periksa ulang Status Proses. Jika dokumen sudah OK semua/tidak ada lagi yang harus diperbaiki, surat pemberitahuan pembayaran seharusnya segera dikirim. Coba dikomunikasikan via email/telpon.
Comment Author Avatar
21 Februari 2022 pukul 22.29 Hapus
Klo tdk pnya npwp bisa tdk pk?
Comment Author Avatar
9 Juni 2021 pukul 04.22 Hapus
Mantap. Membantu sekali buat temen temen. Terimakasih infonya
Comment Author Avatar
9 Juni 2021 pukul 10.43 Hapus
Terima kasih sudah berkunjung. Sukses selalu mas Dani.
Comment Author Avatar
28 Oktober 2021 pukul 14.41 Hapus
Om, berapa lama balasan dari berkirim email untuk pembuatan akun.
Comment Author Avatar
29 Oktober 2021 pukul 03.48 Hapus
Pengalaman saya 3 hari. Mungkin ada rekan yang lebih cepat, atau sebaliknya.
Comment Author Avatar
8 November 2021 pukul 17.37 Hapus
Saya baru sampai proses permohonan di kirim
biasanya berapa lama untuk proses pembayaran
Comment Author Avatar
17 Januari 2022 pukul 11.03 Hapus
Untuk pengajuan melalui email, kirim dokumen dalam bentuk apa pak Pdf or jpg ?
Comment Author Avatar
Anonim
15 Agustus 2022 pukul 08.02 Hapus
Harus PDF
Comment Author Avatar
31 Januari 2022 pukul 20.58 Hapus
Kalau perwakilan kita berhalangan hadir, apakah harus buat surat kuasa lagi dengan data2 perwakilan yang baru?
Comment Author Avatar
2 Februari 2022 pukul 20.06 Hapus
Mau tanya pak untuk biaya perpanjangan sertifikat ORU berapa ya..??
Comment Author Avatar
5 Februari 2022 pukul 13.57 Hapus
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatu

Kalau nelp dari luar gimn bang
Apa lansung +62159 atau
Pakai kode wilayah lagi

+62021159
Comment Author Avatar
21 Februari 2022 pukul 22.27 Hapus
Klo tdk pnya npwp bsa tdk pk mau perpnjng oru?
Comment Author Avatar
3 April 2022 pukul 14.51 Hapus
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Comment Author Avatar
Anonim
23 April 2022 pukul 08.12 Hapus
Maaf pak suprapto, mau tanya mengenai sertifikat oru yang sudah habis masa berlakunya, apakah masih bisa untuk di perpanjang ?
Comment Author Avatar
Anonim
5 Agustus 2022 pukul 08.55 Hapus
Mohon dikasih tahu berapa nomor rekening buat perpanjang ORU
Comment Author Avatar
6 Agustus 2022 pukul 10.03 Hapus
Jika persyaratan sudah diterima, tidak ada yang perlu diperbaiki lagi, akan dikirim invoice (tagihan) ke alamat email. Di situ tertera ke account mana pembayaran bisa dikirim.
Comment Author Avatar
Anonim
31 Desember 2022 pukul 17.14 Hapus
Kirim nomor wa
Comment Author Avatar
Anonim
29 September 2022 pukul 00.28 Hapus
Pripun pak metode perpanjangan online,msh berlaku sampai saat ini ndak?
Comment Author Avatar
Anonim
23 Oktober 2022 pukul 05.58 Hapus
#suprato tolong informasinya, alnya saya cek ORU saya di web nya itu tertulis gelombang 1, judul pelatihan ujian negara reor angkatan migrasi data lama dan status lulus ( sudah disahkan kordinator sor dan direktur )
Serta status telah dicetak itu sedangkan kita belum mendapatkan kiriman pembayarannya
Comment Author Avatar
Anonim
29 Oktober 2022 pukul 07.53 Hapus
Bagaimana jika belum mempunyai NPWP
Comment Author Avatar
Anonim
31 Oktober 2022 pukul 07.04 Hapus
Apakah masih bisa melayani online di waktu pasca covid seperti sekarang ini?
Comment Author Avatar
Anonim
10 November 2022 pukul 07.24 Hapus
Selamat pagi pas,
Mau bertanya jika sertifikat ORU sya sudah expired apa masih bisa sya perpanjang?
Mohon arahannya, terima kasih
Comment Author Avatar
Anonim
7 Desember 2022 pukul 16.32 Hapus
Izin bertanya, saya sudah memasukan semua dokumentnya tetapi di tolak oleh sistem. Pas saya login kembali bertulis di tolak dengan alesan "Scan seluruh halaman sertifikat anda" sertifikat yang di maksud yg mana ya?
Comment Author Avatar
Anonim
14 September 2023 pukul 00.13 Hapus
Maaf pak, mau tanya mengenai sertifikat oru yang sudah habis masa berlakunya, terlewat 2 bulan apakah masih bisa untuk di perpanjang ?
apa harus buat baru ?
terimakasih
Comment Author Avatar
Anonim
14 September 2023 pukul 00.16 Hapus
Maaf pak, mau tanya mengenai sertifikat oru yang sudah habis masa berlakunya, dan sudah terlewat 2 bulan
apakah masih bisa untuk di perpanjang ?
apa harus bikin baru ?