Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Perpanjang Sertifikat REOR Online



Sertifikat REOR

REOR adalah akronim dari Radio Elektronika dan/atau Operator Radio. Artikel ini tentang bagaimana cara memperpanjang sertifikat tsb secara online.

Sertifikat REOR (sertifikat kewenangan untuk melakukan pekerjaan radio elektronika dan/atau oprator radio di atas kapal atau stasiun pantai) meliputi:
  • Sertifikat Radio Elektronika
    1. Sertifikat Radio Elektronika Kelas II (Second Class Radio Electronic Certificate)
    2. Sertifikat Radio Elektronika Kelas I (First Class Radio Electronic Certificate)
  • Sertifikat Operator Radio
    1. Sertifikat Operator Terbatas (Restricted Operator's Certificate)
    2. Sertifikat Operator Umum (General Operator's Certificate)
    3. Sertifikat Operator Stasiun Radio Pantai (Coast Station Operator's Certificate)

April 2020 lalu sertifikat SRE-2 saya expire. Bingung gimana cara memperpanjangnya. Mobilitas sedang dibatasi disebabkan oleh pandemi Covid-19. Apalagi posisi jauh dari Jakarta. Sangat riskan bila harus menggunakan transportasi umum.

Cari informasi sana-sini, ternyata perpanjangan dapat dilakukan secara online. Setelah mengikuti langkah-langkah yang diberikan, sertifikat berhasil diperpanjang tanpa harus meninggalkan kapal.

Bagaimana dengan sertifikat kamu? Apakah masih berlaku, atau sudah expire juga? Jika sudah mendekati, atau bahkan sudah expire, segera perpanjang. Berikut langkah-langkahnya:


1. Persiapan

  • Pastikan email aktif.
  • Siapkan scan sertifikat REOR yang akan diperpanjang (semua halaman).
  • Siapkan scan KTP.
  • Siapkan scan NPWP.
  • Siapkan softcopy foto terbaru, latar putih, berdasi.


2. Hubungi (021)159

Setelah semua scan dan foto siap, hubungi customer care di (021) 159. Sampaikan maksud memperpanjang sertifikat REOR. Sebutkan sertifikat yang akan diperpanjang, ORU, SRE-2, atau mungkin SRE-1.

Saat itu saya diminta mengirimkan scan sertifikat ke alamat email callcenter_sdppi@kominfo.go.id. Email saya kirim, tentu saja dengan lampiran yang diminta. Di badan email diberi pengantar. Kurang lebih seperti berikut:

Dengan hormat,
Saya bermaksud memperpanjang sertifikat ...
Mohon dibuatkan akun.
Terima kasih.


Email tidak sampai ke alamat. Rupanya terdapat kesalahan. Saya menggunakan domain .co.id, seharusnya .go.id. Dapat info dari teman, ada pengalihan. Email dikirim ke callcenter_sdppi@postel.go.id saja. Langsung action dan berhasil. Selanjutnya menunggu balasan.


3. Unduh User Manual

Tidak menunggu lama terima balasan berisi USERNAME dan PASSWORD. Username dan password itu digunakan untuk bisa log in. Log in kemana?

Buka dulu reor.postel.go.id dan unduh user manual. Pelajari tentang perpanjangan sertifikat (hal 50).



4. Unggah Foto dan Scan Dokumen

Pemohon yang sudah mempunyai akun (mendapat USERNAME dan PASSWORD) artinya pemohon sudah terdaftar dan mempunyai ruang atau dashboard sendiri. Langkah selanjutnya adalah mengunggah foto dan scan dokumen. Itu hanya dilakukan dari dashboard masing-masing. Jadi harus log in. Klik menu, klik log in, akan keluar tampilan seperti di bawah.





Jika sudah muncul, isikan USERNAME dan PASSWORD, klik LOGIN. Jika log in berhasil, akan muncul tampilan berikut.

Status Proses


Klik Status Proses untuk memunculkan tampilan berikut.

Unggah Foto dan Scan Dokumen


Unggah foto, scan NPWP, scan KTP, scan sertifikat REOR yang lama. Setelah itu tunggu balasan apakah diterima atau ada yang harus diperbaiki. Saya harus mengunggah foto tiga kali baru berhasil. Yang pertama terlalu kecil dan foto lama. Yang kedua terlalu kecil meski sudah foto terbaru. Yang ketiga barulah diterima. Foto yang terakhir saya unggah adalah softcopy. Yang pertama dan kedua adalah hasil scan dalam format jpg.


5. Pembayaran

Jika persyaratan yang diunggah memenuhi syarat, tidak perlu diperbaiki lagi, maka pemohon akan menerima Surat Pemberitahuan Pembayaran (SPP). Surat ini berisi:
  • No. Sertifikat Lama
  • Nama Pemegang Sertifikat
  • Masa Berlaku
  • Informasi Rincian pembayaran
    • Client ID
    • No. SPP/Invoice
    • Status
    • Kode Pembayaran
    • Jumlah Tagihan
    • Jatuh Tempo Pembayaran

Tenggang waktu hanya satu bulan. Sebaiknya segera dibayar sesuai petunjuk cara pembayaran. Jika pembayaran berhasil, tidak perlu mengunggah resi pembayaran karena sudah otomatis terhubung dengan sistem. Tinggal menunggu pemberitahuan selanjutnya.


6. Surat Keterangan

Tidak lama setelah pembayaran dilakukan, pemohonan menerima notifikasi dan Surat Keterangan. Notifikasi memberitahukan bahwa sertifikat perpanjangan sudah aktif di website reor.postel.go.id. Sedang Surat Keterangan berisi:
  • Nama
  • No Sertifikat Perpanjangan

Bahwa nama tersebut telah melakukan perpanjangan sertifikat .... Bahwa pengambilan fisik Sertifikat Perpanjangan atas nama bersangkutan ditunda hingga pemberitahuan lebih lanjut. Hal tsb tentu terkait dengan kondisi pandemi Covid-19 dan diberlakukannya PSBB.


Artikel ini ditulis berdasarkan pengalaman pribadi, memperpanjang sertifikat di masa pandemi dan sedang diberlakukannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Jika kondisi ini berakhir, sistem ini bisa saja berubah. Jadi, keep update.


Demikian tentang cara perpanjangan sertifikat REOR secara online, semoga membantu.

40 komentar untuk "Cara Perpanjang Sertifikat REOR Online"

  1. Koreksi alamat emaik yg baru callcenter_sdppi@kominfo.go.id

    BalasHapus
  2. Terimakasih infonya pak .. jadi untuk sertifikat lama tetap di pegang/di bawa oleh pemilik sertifikat ka pak ???

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau yang baru sudah status CETAK dan berkesempatan mengambilnya, yang lama akan diminta. Kebetulan saya belum sempat mengambil yang baru, jadi masih bawa yang lama + Surat Keterangan telah melakukan perpanjangan.

      Terima kasih, salam.

      Hapus
    2. Surat keterangannya bisa diambil/download dimana?

      Hapus
    3. SUKET saya dikirim ke email, Mas....

      Hapus
    4. Saya sudah sampai tahap proses cetak cuma dapat email bisa diambil setelah 7 hari kerja dengan membawa foto 4x6 bagrond putih plus mmbwa sertfkat asli tanpa Suket.

      Hapus
    5. Berarti sudah ada perubahan, Mas. Artinya sudah ada kelonggaran untuk datang mengambil. Kemungkinan foto asli yang akan dipasang di sertifikat.
      Akan lebih jelas tampilannya dibanding foto unduhan.



      Hapus
  3. Saya sdah sampai ditahap pembayaran, tpi tidak tahu bagaimana tansfernya, nmer rekening berapa kalau mau bayar/transfer. soalnya lagi dikapal

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pake mobile banking, Mas... Kalo tidak punya, bisa minta tlg teman yang punya. Saya sendiri kemaren dibantu teman . (Pake sms banking gak bisa).

      Hapus
  4. Trimakasih sangat membantu sekali dan sangat jelas panduannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih juga sudah mengunjungi blog ini, sukses selalu mas Budiyanto.

      Hapus
  5. Cara buat akun nya bagaimana pak...mohon informasi nya pak...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Akun dan password dibuatkan oleh mereka. Setelah dapat aku baru bisa masuk dan up-load (kirim) persyaratan. Coba komunikasi dulu.

      Hapus
  6. Untuk menjawab beberapa pertanyaan:

    Kalau belum ada perubahan, ikuti langkah berikut:
    1. Hubungi via telpon
    2. Kirim email
    3. Akun (username dan password) dibuatkan oleh mereka, dikirim via email.
    4. Unduh manual, pelajari hal 50.
    5. Masuk AKUN, upload dokumen (pdf) dan foto.
    6. Tunggu konfirmasi, apakah ada dokumen yang perlu diperbaiki. Pengalaman saya, foto dua kali ditolak.
    7. Jika persyaratan sudah OK, akan dikirim via email SURAT PEMBERITAHUAN PEMBAYARAN. Segera lakukan pembayaran.
    8. Tunggu konfirmasi berupa notikasi/keterangan bahwa sertifikat perpanjangan atas nama .... nomor ..... telah aktif di website.

    9. Sy mengakses website melalui komputer PC/laptop, hanya masalah kebiasaan saja. Terasa lebih mudah untuk mata pandang jauh (+ 2). Saya percaya banyak rekan yang mengakses lewat HP.

    Semoga dapat membantu.

    BalasHapus
  7. Terkait call centre (021) 159, jika teman-teman menelpon dari wilayah Jakarta, maka kode wilayah 021 tidak perlu digunakan.

    BalasHapus
  8. kalau belum memiliki NPWP apakah masih bisa

    BalasHapus
    Balasan
    1. Karena dilakukan secara online, maka sistem yang menolak bila dokumen yang diupload belum lengkap.

      NPWP bisa dibuat secara online. Jadi lebih dibuat aja, toh bisa dipakai untuk keperluan lain nanti.

      Terima kasih, semoga berhasi.

      Hapus
  9. Om saya mulai dari bikin akun sampai upload dokumen semuanya sudah lewat hp, tp blm dpt SPP buat pembayaran.
    Pertnyaannya apa memang menunggu lama pas proses utk mndapatkan SPP?
    Soalnya pas dari pertama kirim email minta akun slalu cepat mndapat balasan email.
    Apa mgkn pngaruh karena lewat hp makanya lama?
    Trima kasih sebelumnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maaf baru membaca/membalas. Periksa ulang Status Proses. Jika dokumen sudah OK semua/tidak ada lagi yang harus diperbaiki, surat pemberitahuan pembayaran seharusnya segera dikirim. Coba dikomunikasikan via email/telpon.

      Hapus
    2. Klo tdk pnya npwp bisa tdk pk?

      Hapus
  10. Mantap. Membantu sekali buat temen temen. Terimakasih infonya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih sudah berkunjung. Sukses selalu mas Dani.

      Hapus
  11. Om, berapa lama balasan dari berkirim email untuk pembuatan akun.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pengalaman saya 3 hari. Mungkin ada rekan yang lebih cepat, atau sebaliknya.

      Hapus
  12. Saya baru sampai proses permohonan di kirim
    biasanya berapa lama untuk proses pembayaran

    BalasHapus
  13. Untuk pengajuan melalui email, kirim dokumen dalam bentuk apa pak Pdf or jpg ?

    BalasHapus
  14. Kalau perwakilan kita berhalangan hadir, apakah harus buat surat kuasa lagi dengan data2 perwakilan yang baru?

    BalasHapus
  15. Mau tanya pak untuk biaya perpanjangan sertifikat ORU berapa ya..??

    BalasHapus
  16. Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatu

    Kalau nelp dari luar gimn bang
    Apa lansung +62159 atau
    Pakai kode wilayah lagi

    +62021159

    BalasHapus
  17. Klo tdk pnya npwp bsa tdk pk mau perpnjng oru?

    BalasHapus
  18. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  19. Maaf pak suprapto, mau tanya mengenai sertifikat oru yang sudah habis masa berlakunya, apakah masih bisa untuk di perpanjang ?

    BalasHapus
  20. Mohon dikasih tahu berapa nomor rekening buat perpanjang ORU

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jika persyaratan sudah diterima, tidak ada yang perlu diperbaiki lagi, akan dikirim invoice (tagihan) ke alamat email. Di situ tertera ke account mana pembayaran bisa dikirim.

      Hapus

Terima kasih telah berkunjung.