Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PKL: Perjanjian Kerja Laut, Hal-hal yang Perlu Diketahui Pelaut

PERJANJIAN KERJA LAUT


PKL atau Perjanjian Kerja Laut adalah kontrak kerja antara seorang pelaut dengan perusahaan pemilik kapal.


Menurut PP No. 7-2000
Perjanjian Kerja Laut (PKL) adalah perjanjian kerja perorangan yang ditandatangani oleh pelaut Indonesia dengan pengusaha angkutan di perairan.


Pasal 18 - PP No. 7-2000

(1) Setiap pelaut yang akan disijil harus memiliki Perjanjian Kerja Laut yang masih berlaku.
(2) Perjanjian Kerja Laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memuat hak-hak dan kewajiban dari masing-masing pihak dan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


PKL harus ditandatangani di hadapan penjabat yang berwenang. Dalam hal ini Syahbandar.


Ketika pelaut sudah menandatangani PKL artinya dia menyetujui klausul yang tertera di dalam perjanjian kerja itu.


Tetapi bukan rahasia, bahwa banyak pelaut yang tidak benar-benar mengerti apa isi Perjanjian Kerja Laut yang telah dia tandatangani.


Pihak I dan Pihak II

Perjanjian Kerja Laut menggunakan istilah Pihak I dan Pihak II. Pihak I adalah pemberi kerja, dalam hal ini perusahaan pelayaran. Pihak II adalah penerima kerja, dalam hal ini pelaut.


Masa berlaku Perjanjian Kerja

Pelaut harus mengetahui berapa lama perjanjian kerja yang disepakati. Ini tertera pada Pasal 3.
Pihak I maupun Pihak II dapat mengakhiri perjanjian kerja atau hubungan kerja ini sesudah melalui masa kerja selama ........terhitung mulai tanggal ......... dengan tenggang waktu .... 3 x 24 jam ....sebelum perjanjian kerja ini berakhir.


Jika tertera 12 bulan, maka setelah 12 bulan perjanjian kerja dapat diakhiri. Tetapi 3 x 24 jam sebelum masa perjanjian kerja itu berakhir hendaknya sudah memberi tahu tentang penghentian hubungan kerja itu.


Jika pengehentian hubungan kerja itu diajukan oleh pihak II, maka memberi tenggang waktu yang lebih lama akan lebih baik untuk memberi kesempatan pihak I menyiapkan pengganti dan mengatur pengiriman pengganti ke pelabuhan dimana kapal berada.


Perjanjian Terus Berlaku

Perjanjian dapat terus berlaku. Ini dijelaskan dalam Pasal 4.
Jika setelah masa berlaku perjanjian ini berakhir Pihak II masih terus menjalankkan jabatannya tanpa memperbarui perjanjian ini, maka perjanjian ini dengan sendirinya terus berlaku untuk waktu yang tidak ditentukan.


Terkait hal di atas, selanjutnya berlakulah pasal 450 KUHD. Disebutkan bahwa tiap-tiap pihak dapat mengakhiri hubungan kerja pada tiap-tiap pelabuhan Indonesia dimana kapal berlabuh dengan tenggang waktu 3 x 24 jam.


Gaji dan Tunjangan

Hak-hak pihak II terkait gaji, tunjangan, makanan, tempat tidur dijelaskan dalam Pasal 5.

Pasal 5a

Pihak I membayar gaji Pihak II tiap-tiap akhir bulan dengan gaji pokok dimulai dengan Rp ........ dengan mata uang Indonesia, ditambah dengan lembur atau premi, tunjangan-tunjangan atau jaminan sosial lainnya, pun tambahan-tambahan atau kenaikan-kenaikan gaji berkala menurut peraturan yang ditetapkan Pihak I, untuk mana Pihak II dengan ini menyatakan persetujuannya.


Jadi, gaji pelaut terdiri atas
  • Gaji pokok
  • Tambahan-tambahan, misalnya
    • Tunjangan gross tonnage
    • Tunjangan lembur tetap
    • Kenaikan berkala
Mengenai premi, tunjangan-tunjangan, tiap perusahaan mempunyai peraturan atau kebijakannya sendiri.


Pasal 5b

Pihak I diharuskan menyediakan makanan dan tempat tidur yang laik bagi Pihak II sesuai dengan jabatan di kapal.


Makanan yang laik harus memenuhi kebutuhan giji. Ini diwujudkan dalam bentuk uang makan yang harus dikelola oleh pihak kapal. Umumnya besaran uang makan sama untuk semua jabatan, per orang per hari.


Tempat tidur yang laik adalah tempat tidur yang dilengkapi dengan kasur dan bantal dan tersedia minimum 2 (dua) seprei, 2 (dua) sarung bantal, dan 1 (satu) selimut. (PP No.7-2000)

Kelaikan tempat tidur adalah tempat yang dapat digunakan oleh Pihak I beristirahat dengan baik setelah bekerja. Dengan istirahat yang baik, tenaga dapat pulih kembali.


Ongkos pemulangan

Siapakah yang membayar ongkos pemulangan Pihak II jika harus dipulangkan sebelum habis masa berlaku PKL? Pasal 6 menjelaskan sbb:

Pasal 6a

Jika Pihak II tidak dapat bekerja lagi karena sakit atau kecelakaan kerja sebelum habis masa perjanjian atau jika karena salah satu sebab yang harus dipertanggungjawabkan Pihak I perjanjian ini diputuskan sebelum habis masanya, maka ongkos-ongkos pemulangan Pihak II ke tempat dimana Pihak II diterima, menjadi tanggungan Pihak I.


Ongkos pemulangan ditanggung Pihak I bila
  • Pihak II tidak dapat bekerja karena sakit atau kecelakaan kerja
  • Perjanjian diputuskan oleh Pihak I


Pasal 6b

Ini bertentangan dengan Pasal 6a. Pihak II harus menanggung sendiri ongkos pemulangannya.
JIka tidak ada alasan yang tepat, Pihak II secara sepihak memutuskan ikan kerja sebelum habis masa perjanjian, maka ongkos-ongkos pemulangan yang dimaksud sub a di atas menjadi tanggungan Pihak II sendiri.


Kasus yang sering terjadi Pihak II memaksa turun sementara pengganti belum ada.


Pemutusan Perjanjian oleh Pihak I

Pihak I berhak mengakhiri perjanjian kapan saja sekalipun tanpa pemberitahuan terlebih dahulu karena beberapa alasan yang mendesak. Ini tertuang dalam Pasal 9.

Pasal 9a

Pihak II kurang cakap, berkelakuan buruk, lengah atau lalai dalam kewajiban, tidak patuh perintah yang dimaksud Pasal 8 atau melakukan perbuatan lain yang merugikan Pihak I.

Dalam hal di atas, Pihak II dinilai
  • Kurang cakap
  • Berkelakuan buruk
  • Melalaikan tugas
  • Tidak patuh aturan
  • Melakukan perbuatan yang merugikan pihak I


Secara periodik pihak kapal membuat laporan conduit ke manajemen. Laporan tersebut berisi penilaian atas kinerja dan disiplin tiap awak kapal.


Pasal 9b

Bila Pihak II ternyata melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum pidana atau melanggar peraturan pemerintah Republik Indonesia, maka ia akan diturunkan di tempat/pelabuhan dimana peristiwa itu terjadi dan diserahkan kepada yang berwajib.


Kapal Tenggelam atau Hilang

Apakah hak pelaut jika kapal tenggelam atau hilang? Ini dijelaskan dalam Pasal 10.

Pasal 10

Jika kapal dimana Pihak I dipekerjakan tenggelam atau hilang, Pihak I berhak mengakhiri hubungan kerja atau perjanjian ini, maka Pihak II berhak menerima uang pesangon ditambah dengan ongkos pengangkutan kembali ke tempat/pelabuhan dimana Pihak II diterima/disijil dan uang pengganti atas barang-barang milik Pihak II sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2000 tentang Kepelautan dan peraturan-peraturan lain yang berlaku dalam Negara Republik Indonesia.

Jadi, dalam hal kapal tenggelam atau hilang:
  • Pihak I berhak mengakhiri perjanjian
  • Pihak II berhak atas:
    • pesangon
    • ongkos pengangkutan
    • penggantian barang milik Pihak II

To be continued....

2 komentar untuk "PKL: Perjanjian Kerja Laut, Hal-hal yang Perlu Diketahui Pelaut"

  1. 1 Perkerjaan pelaut itu apa kah pekerjaan yang sifat nya sementara atau permanen.
    2 apa kah pelaut itu bisa di jadikan sebagai pkwt?.
    3 apakah pelaut itu di payungi Disnaker atau Mentri kelautan?.
    4. Kalau seandainya terjadi perselihan antara pelaut dengan PT tentang masalah pengupahan dan hak. Kemana pelaut tersebut akan mengadu?. Apa kah ke Disnaker atau ke syabandar?.

    BalasHapus
  2. 1 Perkerjaan pelaut itu apa kah pekerjaan yang sifat nya sementara atau permanen.
    2 apa kah pelaut itu bisa di jadikan sebagai pkwt?.
    3 apakah pelaut itu di payungi Disnaker atau Mentri kelautan?.
    4. Kalau seandainya terjadi perselihan antara pelaut dengan PT tentang masalah pengupahan dan hak. Kemana pelaut tersebut akan mengadu?. Apa kah ke Disnaker atau ke syabandar?.

    BalasHapus

Terima kasih telah berkunjung.