Apa arti VOLUNTEER di kapal

Daftar Isi
volunteer di kapal


Pernah dengar istilah volunteer? Atau pernah mengetahui ada volunteer di kapal?

Volunteer, diterjemahkan sukarelawan, adalah orang yang melakukan pekerjaan tanpa dibayar. Dia melakukan pekerjaan dengan sukarela.

Volunteer di atas kapal adalah orang umum yang ingin belajar bekerja di kapal. Setelah dua atau tiga bulan ikut berlayar dia dapat memutuskan apakah memang ingin bekerja di kapal atau tidak.

Jika memang ingin bekerja di kapal, dia boleh segera turun untuk sekolah mengambil sertifikat. Akan lebih mudah jika sebelumnya sudah memiliki sertifikat-sertifikat yang diperlukan.

Jika conduitenya selama di kapal dinilai baik, pihak kapal, KKM atau Mualim 1, dapat merekomendasikannya kepada Nakhoda, dan Nakhoda merekomendasikan ke perusahaan.

Conduite (konduite) adalah nilai kepatuhan dan kemampuan kerja sesuai aturan atau prosedur yang ditetapkan. Lebih jelas tentang conduite dapat dibaca di sini.


Cara menjadi volunteer di kapal

1. Dibawa oleh crew kapal dan mendapat ijin dari Nakhoda

Yang perlu diketahui:
  • Volunteer bukan ABK.
  • Crew yang membawa harus bertanggungjawab untuk keperluannya.
  • Harus mematuhi aturan di kapal dan ikut menjaga ketertiban.
  • Waktunya singkat, harus benar-benar dimanfaatkan. Pertama, mengenali kehidupan di kapal dan irama kerjanya. Kedua, menetukan apakah akan bekerja di deck, mesin, atau catering.
  • Kemauan kerja dan sikap atau prilaku sehari-hari menjadi penilaian apakah seorang volunteer laik direkomendasikan atau tidak.

2. Resmi melamar ke perusahaan

Jika ada perusahaan pelayaran yang memberikan kesempatan ini tentu sangat baik. Menjadi volunteer resmi pastinya berbeda. Setidaknya jelas statusnya, sebagai volunteer, bukan "penumpang gelap" .

Calon-calon pelaut pemula yang belum pernah berlayar dan belum juga mendapatkan chance, bolehlah mencoba jalur ini. Tidak masalah tidak digaji, yang penting naik kapal dulu. Dua atau tiga bulan bukan waktu yang lama.

Cobalah mencari relasi atau saluran. Syukur bisa lewat jalur resmi, perusahaan.

Semoga bermanfaat.

Posting Komentar