SURAT LAUT dan Sertifikat Lain di Kapal
Daftar Isi
Pernah dengar nama Surat Laut? Nakhoda tentu tidak asing dengan sertifikat ini. Surat Laut adalah sertifikat kebangsaan kapal atau certificate of nationality.
Apa yang tertera di Surat Laut? Yang tertera adalah:
- Nama kapal
- Tanda panggilan
- Tempat pendaftaran
- Tanda Pendaftaran
- Ukuran (panjang x lebar x dalam)
- Tonase kotor
- Tonase bersih
- Tahun pembangunan
- Penggerak utama
- Merek TK/KW
- Bahan utama kapal
- Jumlah geladak
- Jumlah baling-baling
Selanjutnya diikuti dengan (bahwa kapal tersebut di atas ) Milik ........ berkedudukan di ........ memenuhi syarat sebagai Kapal Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, oleh karena itu berhak berlayar dengan mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan kapal.
Jadi, poinnya adalah, Memenuhi syarat sebagai kapal Indonesia.
Masih ada keterangan lagi: Kepada seluruh pejabat yang berwenang dan pejabat-pejabat Republik Indonesia maupun mereka yang bersangkutan berkewajiban supaya memperlakukan nakhoda kapal dan muatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan perjanjian-perjanian dengan negara-negara lain.
Sertifikat ini diterbitkan dalam bahasa Indonesia dengan terjemahan bahasa Inggris. Terdapat halaman pengukuhan untuk endorsement setiap tahun.
Sertifikat lain yang ada di atas kapal
- Surat Ukur Internasional (1969)
- Sertifikat Keselamatan
- Sertifikat Klasfikasi
- Sertifikat Garis Muat (1966)
- Sertifikat SMC
- Sertifikat DOC
- Sertifikat Pengawakan
- Sertifikat Pencegahan Pencemaran
1. Surat Ukur Internasional (1969)
Surat Ukur Internasional = International Tonnage Certifiate (1969) diterbitkan berdasarkan ketentuan-ketentuan Konvensi Internasional Tentang Pengukuran Kapal, 1969, oleh Pemerintah Indonesia.
Apa saja yang tercantum pada Surat Ukur?
Surat Ukur berlaku permanen.
- Nama kapal
- Tanda atau huruf pengenal
- Tempat pendaftaran
- Tanggal peletakan lunas atau tanggal dimana kapal mengalami perubahan atau perombakan besar
- Ukuran-ukuran pokok: panjang, lebar, dalam
- Isi kapal: tonase kotor (gross tonnage) dan tonase bersih (net tonnage)
- Ruang-ruang yang termasuk dalam tonase kotor
- Ruang-ruang yang termasuk dalam tonase bersih
- Panjang kapal seluruhnya
- Tanda Selar dan dimana dipasang
2. Sertifikat Keselamatan
Sertifikat keselamatan kapal barang yaitu:- Sertifikat Keselamatan Perlengkapan = Cargo Ship Safety Equiment Certificate
- Sertifikat Keselamatan Konstruksi = Cargo Ship Safety Contruction Certificate
- Sertifikat Keselamatan Radio = Cargo Ship Safety Radio Certificate
Pada Sertifikat Keselematan Perlengkapan Kapal Barang tercantum antara lain jenis kapal. Kemudian dinyatakan:
- Bahwa kapal telah diperiksa sesuai dengan persyaratan Perundang-undangan
- Bahwa pemeriksaan menunjukkan (antara lain)
- Kapal memenuhi persyaratan Konvensi dengan sistem dan sarana keselamatan kebakaran serta bagan pengendali kebakaran
- Sarana dan pelengkapan penyelamatan diri dari sekoci penolong, rakit penolong dan sekoci penyelamat dilengkapi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan
- Kapal dilengkapi dengan sarana pelempar tali dan instalasi radio yang digunakan pada saat penyelamatan disri sesuai dengan peraturan-peraturan Perundang-undangan
- Kapal memenuhi persyaratan peraturan Perundangn-undangan yang berkaitan dengan pelrlengkapan navigasi pelayaran, sarana embarkasi pandu dan publiksai nautika
Kemudian terdapat lampiran perlengkapan yang berisi uraian perlengkapan keselamatan jiwa, tentang sistem dan perlengkapan navigasi, dll.
Pada Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang terdapat pernyataan (antara lain):
- Bahwa kapal telah diperiksa sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan
- Pemeriksaan menunjukkan bahwa kondisi bangunan, permesinan dan perlengkapan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan di atas memuaskan dan kapal memenuhi persyaratan
Pada Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang tertera (antara lain) daerah pelayaran kapal. Kemudian dinyatakan:
- Bahwa kapal telah diperiksa sesuai dengan peraturan Perundang-undangan
- Pemeriksaan menunjukkan bahwa
- Kapal memenuhi persyaratan yang berkaitan dengan instalasi radio
- Fungsi instalasi radio yang digunakan pada sarana penyelamatan diri memenuhi persyaratan peraturan Perundang-undangan
Terdapat lampiran perlengkapan dengan uraian mengenai fasilitas radio dan metode yang digunakan untuk menjamin ketersediaan fasilitas radio.
Ketiga sertifikat di atas sering disebut gampangnya, Sertifikat SOLAS. "Kapan SOLAS mati?" Maksudnya kapan sertifikat keselamatan expire? Ketiganya ada masa berlaku.
Sertifikat Klasifikasi dan Sertifikat Garis Muat Internasional (1966) diterbitkan oleh BKI (Biro Klasifikasi Indonesia).
Sertifikat ini menyatakan bahwa kapal yang tertera dapat berlayar dengan aman jika jumlah dan jabatan awak kapal tidak kurang dari yang sebagaimana disebutkan pada tabel, berikut hal-hal lain yang terkait kondisi khusus.
IOPP adalah sertifikat International Oil Pollution Prevention (pencegahan pencemaran oleh minyak).
Keduanya diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan Laut.
Sertifikat sementara berlaku 3 bulan. Sertifikat permanen berlaku 5 tahun.
Jika bertanggung jawab atas kendali dokumen sertifikat kapal, hal-hal berikut ini perlu diperhatikan:
Demikian tentang Surat Laut dan sertifikat lainnya di atas kapal.
4. Sertifikat Klasifikasi
Sertifikat klasifikasi teridiri atas:- Sertifikat Klasifikasi Mesin = Certificate of Classification for Machinery
- Sertifikat Klasifikasi Lambung = Certificate of Classification of Hull
5. Sertifikat Garis Muat Internasional (1966)
Sertifikat Garis Muat Internasional (1966) = International Load Line Certificate (1966) diterbitkan berdasarkan ketentuan Konvensi Intenasional tentang Garis Muat (1966).Sertifikat Klasifikasi dan Sertifikat Garis Muat Internasional (1966) diterbitkan oleh BKI (Biro Klasifikasi Indonesia).
6. Sertifikat SMC
SMC = Safety Management Certificate. Sertifikat ini diterbitkan untuk kapal yang telah memenuhi persyaratan ISM-Code. Sertifikat asli disimpan di kapal, sertifikat copy di kantor.7. Sertifikat DOC
DOC = Document of Complience. Sertifkat DOC diterbitkan untuk perusahaan yang telah memenuhi persyaratan ISM-Code. Sertifikat asli disimpan di kantor. Sertifikat copy di kapal.8. Sertifikat Pengawakan
Sebenarnya nama sertifikat ini adalah Minimum Safe Manning Document, diindonesiakan menjadi Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum. Rasanya lebih "nyaman" jika disebut sertifikat pengawakan saja.Sertifikat ini menyatakan bahwa kapal yang tertera dapat berlayar dengan aman jika jumlah dan jabatan awak kapal tidak kurang dari yang sebagaimana disebutkan pada tabel, berikut hal-hal lain yang terkait kondisi khusus.
9. SNPP, IOPP
SNPP adalah Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran dari Kapal (National Pollution Prevention Certificate).IOPP adalah sertifikat International Oil Pollution Prevention (pencegahan pencemaran oleh minyak).
Keduanya diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan Laut.
Sertifikat sementara berlaku 3 bulan. Sertifikat permanen berlaku 5 tahun.
Jika bertanggung jawab atas kendali dokumen sertifikat kapal, hal-hal berikut ini perlu diperhatikan:
- Buatlah daftar sertifikat dengan tanggal expire dan survey terakhirnya.
- Update setiap kali ada pembaruan.
- Laporkan ke Manajemen sertifikat yang akan mati sebulan sebelumnya.
- Buatlah tanda terima dokumen setiap kali dibawa turun oleh agen.
- Buatlah hard copy dan update setiap ada perubahan
- Buat juga soft copy dan update setiap ada perubahan
Kosakata
- nama kapal = name of ship, ship's name
- tanda panggilan = call sign
- What is your call sign?
- My call sign is ABCD.
- tempat pendaftaran = port of registry
- tonase kotor = gross tonnage (GT)
- tonase bersih = net tonnage (NT)
- tanda selar = mark of tonnage
- tanggal peletakan lunas = date on which keel was laid
- penggerak utama = main propulsion
- geladak = deck
- baling-baling = propeller
- panjang kapal seluruhnya = length over all (LOA)
- What is your length over all?
- My LOA is 127.5 meters.
- sistem dan sarana keselamatan kebakaran = fire safety system
- bagan pengendali kebakaran = fire control plan
- sarana penyelamatan diri = life saving aplliances
Demikian tentang Surat Laut dan sertifikat lainnya di atas kapal.