Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

REOR dan Istilah Lainnya dalam PM 02_2011



Peraturan Menteri Kominfo No. 2 tahun 2011 tentang Sertifikasi Radio Elektronika dan/atau Operator Radio memuat beberapa istilah seperti telekomunikasi, telekomunikasi pelayaran, dinas bergerak pelayaran, stasiun radio, radio elektronika dan/atau operator radio (REOR), dll.

Berikut beberapa istilah tersebut:

REOR

Radio Elektronika dan/atau Operator Radio adalah setiap orang yang memiliki pengetahuan, dan/atau keterampilan yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan di bidangnya untuk melakukan kegiatan operasional komunikasi radio pelayaran (maritim) di kapal dan/atau stasiun pantai.

Untuk dapat melakukan pekerjaan sebagai REOR, di atas kapal atau di stasiun pantai, seseorang harus memiliki Sertifikat Kewenangan.


Sertifikat Kewenangan

Sertifikat Kewenangan adalah keterangan atau bukti diri sesorang sebagai tanda kewenangan untuk dapat melakukan pekerjaan sebagai radio elektronika dan/atau operator radio sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sertifikat Kewenangan yang dimasud di atas meliputi:
  • Sertifikat Radio Elektronika
    1. Sertifikat Radio Elektronika Kelas II (Second Class Radio Electronic Certificate)
    2. Sertifikat Radio Elektronika Kelas I (First Class Radio Electronic Certificate)
  • Sertifikat Operator Radio
    1. Sertifikat Operator Terbatas (Restricted Operator's Certificate)
    2. Sertifikat Operator Umum (General Operator's Certificate)
    3. Sertifikat Operator Stasiun Radio Pantai

Sertifikat Radio Elektronika adalah keterangan atau bukti diri seseorang sebagai tanda kewenangan untuk dapat melakukan pekerjaan sebagai radio elektronika sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sertifikat Operator Radio adalah keterangan atau bukti diri seseorang sebagai tanda kewenangan untuk dapat melakukan pekerjaan sebagai operator radio sesuai ketentuan perundang-undangan.


Sertifikat Kewenangan diperoleh setelah seseorang mengikuti DIKLAT REOR dan lulus ujian negara yang diselenggarakan oleh Direktur Jenderal.

Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengelolaan spektrum frekuensi radio.


Diklat REOR

Pendidikan dan Pelatihan REOR dilaksanakan oleh Lembaga Diklat yang telah memenuhi persyaratan, yaitu Lembaga Diklat Pemerintah atau Lembaga Diklat yang berbadan hukum Indonesia dan telah mendapatkan rekomendasi untuk penyelegaraan Diklat dari Direktur Jenderal.

Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) REOR adalah lembaga yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang radio eletronika dan operator radio.


Ujian Negara

Untuk mendapatkan Sertifikat Kewenangan sesuai program yang diikuti, peserta DIKLAT wajib lulus Ujian Negara.

Materi Ujian Negara yaitu:
  1. Teknik Radio
  2. Perjanjian Internasional
  3. Peraturan Radio
  4. Bahasa Inggris
  5. Service Documents
  6. Teleponi Radio
  7. GMDSS
  8. Pancasila
  9. Teknik Listrik
  10. Ilmu Bumi Telekomunikasi
  11. Teknik Navigasi
Teknik Radio dan Teknik Listrik. Apakah beda kedua teknik itu. Teknik radio mempelajari antara lain pengertian frekuensi, panjang gelombang, macam dan fungsi komponen seperti capacitor, resistor, dll.

Pada teknik listrik akan dipelajari listrik arus tukar (AC), listrik arus rata (DC), sambungan seri, sambungan paralel, menghitung besar tegangan, arus, atau tahanan, dll.


Peraturan Radio. Bagian penting dalam peraturan radio (radio regulation) adalah tentang frekuensi dan penggunaannya. Berapa frekuensi marabahaya radio teleponi pada band VHF, MF/HF dan boleh digunakan untuk komunikasi apa saja. Demikian pula dengan frekuensi DSC (digital selective call), kanal berapa di VHF, frekuensi berapa di MF/HF


Teleponi Radio. Ini praktek bekomunikasi menggunakan teleponi (voice) untuk mengirim atau menerima berita. Komunikasi routine dilakukan secara simplek atau duplek.

Pada radio VHF umumnya simplek. Sedang pada radio MF/HF dilakukan secara duplek. Artinya, setelah panggilan dan jawaban, pindah ke frekuensi kerja yang sudah ditentukan pasangannya. Misalanya, pada band 6, kapal memancar di 6209 kHz, menerima di 6510 kHz.


GMDSS (Global Maritime Distress and Safety System). Apa itu GMDSS, apa bedanya dengan sistem konvensional. Bagian penting adalah apa saja yang termasuk perangkat GMDSS, apa fungsinya, bagaimana mengetes perangkat tsb, misalnya mengetes EPIRB, SART, dan DSC, dll.


Dinas Bergerak Pelayaran

Dinas Bergerak Pelayaran adalah suatu dinas bergerak antara stasiun-stasiun radio pantai dengan stasiun-stasiun radio kapal, atau antar stasiun-stasiun radio kapal, atau antar stasiun-stasiun radio komunikasi yang ada di atas kapal, stasiun radio sekoci penolong bermotor dan stasiun-stasiun rambu radio petunjuk posisi darurat.

Stasiun Radio adalah satu atau beberapa pesawat pemancar atau pesawat penerima atau suatu gabungan dari pesawat pemancar dan pesawat-pesawat penerima termasuk alat perlengkapan yang diperlukan di suatu tempat untuk menyelenggarakan suatu dinas komunikasi radio.

Stasiun Radio Pantai adalah stasiun radio darat dalam dinas bergerak pelayaran.

Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi, dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

Telekomunikasi Pelayaran adalah telekomunikasi yang dipergunakan dalam dinas bergerak pelayaran.

Demikian beberapa istilah yang terdapat dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 02 tahun 2011 tentang Sertifikasi Radio Elektronika dan/atau Operator Radio. Semoga bermanfaat.


1 komentar untuk "REOR dan Istilah Lainnya dalam PM 02_2011"

Terima kasih telah berkunjung.