Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Pelaut di Kapal: Nakhoda, Tugas dan Tanggung Jawabnya

Jabatan Pelaut di atas Kapal adalah lanjutan dari artikel CARA MENJADI PELAUT DI KAPAL CARGO dan ditujukan khusunya untuk para junior dan peminat menjadi pelaut.

Sebelum masuk ke jabatan-jabatan di atas kapal, perhatikan dulu struktur organisasi berikut:

JABATAN PELAUT

Departemen di kapal

Secara umum, jabatan pelaut di atas kapal dikelompokkan dalam tiga departemen.
  • Departemen deck,
  • Departemen engine,
  • Departemen catering,
Di dalam departemen deck ada Mualim 1 (Chief Officer/Chief Mate)  sebagai perwira kepala. Di departemen engine ada KKM (Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer) sebagai perwira kepala. Di bagian catering ada Purser (Jurubayar) yang membawahi Koki dan Pelayan.  Dulu fungsi purser dijalankan oleh Radio Operator/Officer. Di kapal-kapal yang tidak  lagi menempatkan Radio Operator/Officer secara khusus (designated), departemen catering langsung dibawahi oleh Nakhoda atau didelegasikan kepada perwira lain.


Struktur tersebut di atas bisa berbeda di antara kapal, atau perusahaan. Tentu bergantung pada kedaan dan kebutuhan. Dari pengalaman penulis, kapal yang tidak menempatkan Mistri, tugasnya dirangkap oleh Bosun. Kapal yang tidak punya Elektrisen, pekerjaannya dilakukan oleh Masinis.


Jumlah Koki dan Pelayan juga bisa berbeda, bisa satu, atau lebih. Tetapi ada juga kapal yang tidak menempatkan pelayan sama-sekali. Tanggung jawab kebersihan, misalnya kamar mandi, toilet, perlengkapan makan  minum, dibagi kepada seluruh crew.


Nakhoda

Nakhoda (Master/Captain) adalah jabatan tertinggi di atas kapal. Dia perwira deck senior yang telah memenuhi persyaratan kompetensi dan memiliki pengalaman berlayar yang cukup.


Memenuhi persyaratan kompetensi artinya, kelas ijazahnya mencukupi, tidak terkendala pembatasan oleh GT dan daerah pelayaran kapal.

Mempunyai pengalaman yang cukup artinya, jika ia akan dipromote dari jabatan Mualim 1, setidaknya pernah menjadi Mualim 1 di 3-4 kapal dan mempunyai konduite yang baik. Jika ia sudah pernah menjadi Nakhoda, pengalaman untuk jenis kapal yang akan dinaiki tentu lebih disukai. Misalnya, untuk kapal tanker, maka pernah di kapal tanker tentu akan jadi pilihan dibanding yang belum pernah sama sekali.


Presiden di laut

Jika kapal diibaratkan sebuah negara mini di laut, maka Nakhoda  adalah presidennya. Untuk dapat menjalankan pemerintahan dengan baik, dia dibantu oleh menteri-menteri: Menteri urusan deck  ada Mualim 1/Chief Officer.  Menteri urusan mesin ada KKM/Chief Engineer.


Sesuai aturan dan perundang-undangan di Indonesia Nakhoda kapal adalah
  • Pemegang Kewibawaan Umum di atas kapal,
  • Pemimpin Kapal,
  • Penegak Hukum,
  • Pegawai  Pencatatan Sipil (reglemen Pencatatan Sipil bagi Kelahiran dan Kematian),
  • Sebagai Notaris.

Nakhoda memikul tanggung jawab keselamatan:
  • keselamatan crew
  • keselamatan kapal dan muatannya, dan
  • keselamatan lingkungan.
Karenanya Nakhoda harus memastikan bahwa sistem manajemen keselamatan benar-benar diterapkan di kapalnya. Artinya kapal yang dibawanya adalah laik laut  (seaworthy) karena
  • memiliki kelengkapan yang memenuhi syarat,
  • diawaki oleh personil yang lengkap dan memenuhi prosedur/aturan.

Kelengkapan yang memenuhi syarat:
  • Lengkap sertifikat dan dokumunnya dan valid
  • Lengkap peralatannya dan berfungsi baik

Personil:
  • Lengkap dan memenuhi syarat kompetensi
  • Sehat


Sering juga disebut bahwa Nakhoda adalah wakil perusahaan. Maksudnya Nakhoda adalah jembatan yang menghubungkan  crew/kapal dengan perusahan atau sebaliknya.

Jika kamu baru naik (sign on) di atas kapal, jangan lupa melapor kepada Nakhoda.


Artikel lain yang perlu dibaca Perwira Deck dan Tugasnya dan Perwira Mesin dan Tugasnya

Posting Komentar untuk "Jabatan Pelaut di Kapal: Nakhoda, Tugas dan Tanggung Jawabnya"