Jabatan Pelaut di Kapal: Nakhoda, Tugas dan Tanggung Jawabnya
Daftar Isi
Sebelum masuk ke jabatan-jabatan di atas kapal, perhatikan dulu struktur organisasi berikut:
Departemen di kapal
Secara umum, jabatan pelaut di atas kapal dikelompokkan dalam tiga departemen.- Departemen deck,
- Departemen engine,
- Departemen catering,
Struktur tersebut di atas bisa berbeda di antara kapal, atau perusahaan. Tentu bergantung pada kedaan dan kebutuhan. Dari pengalaman penulis, kapal yang tidak menempatkan Mistri, tugasnya dirangkap oleh Bosun. Kapal yang tidak punya Elektrisen, pekerjaannya dilakukan oleh Masinis.
Jumlah Koki dan Pelayan juga bisa berbeda, bisa satu, atau lebih. Tetapi ada juga kapal yang tidak menempatkan pelayan sama-sekali. Tanggung jawab kebersihan, misalnya kamar mandi, toilet, perlengkapan makan minum, dibagi kepada seluruh crew.
Nakhoda
Nakhoda (Master/Captain) adalah jabatan tertinggi di atas kapal. Dia perwira deck senior yang telah memenuhi persyaratan kompetensi dan memiliki pengalaman berlayar yang cukup.
Memenuhi persyaratan kompetensi artinya, kelas ijazahnya mencukupi, tidak terkendala pembatasan oleh GT dan daerah pelayaran kapal.
Mempunyai pengalaman yang cukup artinya, jika ia akan dipromote dari jabatan Mualim 1, setidaknya pernah menjadi Mualim 1 di 3-4 kapal dan mempunyai konduite yang baik. Jika ia sudah pernah menjadi Nakhoda, pengalaman untuk jenis kapal yang akan dinaiki tentu lebih disukai. Misalnya, untuk kapal tanker, maka pernah di kapal tanker tentu akan jadi pilihan dibanding yang belum pernah sama sekali.
Presiden di laut
Jika kapal diibaratkan sebuah negara mini di laut, maka Nakhoda adalah presidennya. Untuk dapat menjalankan pemerintahan dengan baik, dia dibantu oleh menteri-menteri: Menteri urusan deck ada Mualim 1/Chief Officer. Menteri urusan mesin ada KKM/Chief Engineer.Sesuai aturan dan perundang-undangan di Indonesia Nakhoda kapal adalah
- Pemegang Kewibawaan Umum di atas kapal,
- Pemimpin Kapal,
- Penegak Hukum,
- Pegawai Pencatatan Sipil (reglemen Pencatatan Sipil bagi Kelahiran dan Kematian),
- Sebagai Notaris.
Nakhoda memikul tanggung jawab keselamatan:
- keselamatan crew
- keselamatan kapal dan muatannya, dan
- keselamatan lingkungan.
- memiliki kelengkapan yang memenuhi syarat,
- diawaki oleh personil yang lengkap dan memenuhi prosedur/aturan.
Kelengkapan yang memenuhi syarat:
- Lengkap sertifikat dan dokumunnya dan valid
- Lengkap peralatannya dan berfungsi baik
Personil:
- Lengkap dan memenuhi syarat kompetensi
- Sehat
Sering juga disebut bahwa Nakhoda adalah wakil perusahaan. Maksudnya Nakhoda adalah jembatan yang menghubungkan crew/kapal dengan perusahan atau sebaliknya.
Jika kamu baru naik (sign on) di atas kapal, jangan lupa melapor kepada Nakhoda.
Artikel lain yang perlu dibaca Perwira Deck dan Tugasnya dan Perwira Mesin dan Tugasnya
Posting Komentar